SIG Kadaster Laut



SIG Kadaster Laut
Product Description :

Sistem Informasi Geografis Kadaster Laut merupakan sebuah sistem yang memungkinkan adanya pencatatan batas-batas dan kepentingan di laut, yang diatur secara spasial dan didefinisikan secara fisik, terkait juga dengan batas-batas dari hak dan kepentingan lain yang bertampalan atau bersebelahan

 

Ruang laut bersifat tiga dimensi, dimana selain memiliki bidang horisontal ruang laut juga memiliki bidang vertikal yang terdiri dari dasar laut, kolom air, dan permukaan laut itu sendiri. Dasar laut yang dimaksud di sini adalah dasar laut dan tanah dibawahnya. Dasar laut jika dikaitkan dengan kadaster selanjutnya dikenal dengan istilah kadaster dasar laut.

 

Tujuan kadaster kelautan adalah :

1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu persil di laut.

2. Mengadakan infrastruktur data spasial yang menyeluruh di mana batas-batas persil, hak-hak yang melekat padanya, batasan pemanfaatan, kewajiban, dan tanggung jawab di lingkungan laut dapat diatur, diadministrasikan, dan dikelola dengan baik.

3. Terselenggaranya tertib administrasi kelautan. Kepastian dan perlindungan hukum dalam pemanfaatan sumber daya kelautan sangat dibutuhkan demi menjaga agar tidak terjadi konflik dan tentu saja agar pihak yang berhak tidak dirugikan.

 


Lampiran Aplikasi